Perpajakan di Indonesia, terlihat sederhana, namun pada pelaksanaannya apabila tidak diperhatikan dengan baik dapat berpotensi menghambat kegiatan bisnis dan berdampak merugikan. Hal ini dapat terjadi dikarenakan perbedaan intrepretasi/persepsi atas regulasi perpajakan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Perkembangan model dan proses bisnis yang demikian cepat dan aktif, termasuk globalisasi ekonomi, membuat beberapa aspek kegiatan bisnis belum tercakup di dalam peraturan pajak yang ada
Pajak di Indonesia memberlakukan sistem self assesment dan mekanisme pemotongan pajak oleh pemberi penghasilan. Wajib pajak harus melaporkan pajak penghasilan badan setiap tahun. Pelaporan pajak bulanan yang wajib dilakukan adalah laporan untuk pemotongan pajak untuk pembayaran imbalan karyawan (PPh 21), pembayaran atas jasa eksternal (PPh 23/26), sewa, dan pajak pertambahan nilai (PPN). Peraturan pajak Indonesia mewajibkan Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan pajak dan pembayaran pada setiap bulan untuk pemotongan wajib pajak dan pajak pertambahan nilai. Hampir seluruh pembayaran penghasilan kepada pihak lain mengandung unsur kewajiban pemotongan pajak. Berbeda jenis transaksi dan jasa mengandung tarif pajak yang berbeda, apabila perusahaan tidak memotong pajak atau salah tanggal atau periode pemotongan pajak, dapat berdampak timbulnya potensi kerugian berupa kewajiban membayar pajak tersebut karena undang-undang telah memposisikan kewajiban untuk memotong adalah diposisi pembayar/pemberi penghasilan. Otoritas pajak tidak menghiraukan fakta apabila pendapatan dibayar penuh ke penerima penghasilan tanpa dipotong apapun, dan tetap akan mewajibkan pemberi penghasilan untuk membayar pajak yang seharusnya dipotong tersebut. Hal-hal tersebut apabila tidak diperhatikan dapat menyebabkan biaya usaha menjadi berlipat ganda dan menggerus keuntungan perusahaan
Jasa perpajakan kami dirancang untuk membantu klien untuk memastikan peraturan pajak dilaksanakan dengan benar dengan memanfaatkan beberapa peluang penghematan pajak. Jasa perpajakan TGS AU Partners adalah sebagai berikut:
Berikut Jasa Perpajakan kami:
Memberikan saran terkait aspek pajak pada proses pembuatan rencana bisnis, strukturisasi badan usaha dan proses bisnis untuk mendapatkan struktur pajak yang efisien.
Melakukan pengurusan untuk pemenuhan kepatuhan pajak (PPh badan, PPN, PPh 23, 4, pasal 21 pegawai, dan lainnya) untuk kewajiban pajak bulanan dan tahunan, termasuk pengurusan pembayaran.
Penanganan sengketa dengan otoritas pajak (permintaan keterangan, pemeriksaan, upaya keberatan dan banding pajak)
Membantu dalam restitusi pajak penghasilan badan dan nilai tambah restitusi pajak> mengetahui lebih lanjut tentang layanan pengembalian pajak kami
Konsultasi pajak untuk case per case, termasuk penelitian regulasi perpajakan atas suatu transaksi atau kegiatan.
Pajak atas transaksi internasional dan transfer pricing – pekerjaan dilakukan melalui kolaborasi dengan ahli perpajakan di berbagai negara mitra TGS Global network, kami memastikan jasa konsultasi perpajakan internasional kami diberikan oleh ahli perpajakan di negara yang terkait, tidak hanya dari sisi perpajakan Indonesia saja.